Rabu 14 Oct 2015 22:22 WIB
Insiden Aceh Singkil

Komnas Perempuan Desak Polisi Tuntaskan Kasus Aceh Singkil

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Angga Indrawan
Mahasiswa asal Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, membawa poster dan spanduk saat berunjukrasa di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Selasa (13/10).
Foto: Antara/Ampelsa
Mahasiswa asal Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, membawa poster dan spanduk saat berunjukrasa di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Selasa (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pihak kepolisian menuntaskan kasus bentrokan antarwarga yang terjadi di Desa Dangguran, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Nangroe Aceh Darusallam, Selasa (13/10) kemarin. Penuntasan kasus ini termasuk menangkap 'otak' dari penyerangan terhadap rumah ibadah tersebut.

Pejabat sementara Ketua Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional Komnas Perempuan, Nina Nurmila, menyatakan, sudah saatnya bagi aparat keamanan, terutama Polda Aceh dan Polres Singkil, untuk menegakkan hukum secara optimal dalam penanganan kasus kekerasan yang mengatasnamakan agama. 

"Termasuk dalam hal ini memberikan sanksi yang dapat menimbulkan efek jera bagi semua pihak, agar hal ini tidak lagi berulang," kata Nina dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Rabu (14/10).

Selain itu, Komnas Perempuan menilai, insiden bentrokan warga dan pembakaran rumah ibadah ini terjadi lantaran belum terselesaikannya konflik pendirian rumah ibadah di Kabupaten Aceh Singkil. Komnas Perempuan pun menyesalkan lemahnya upaya pencegahan dari aparat Kepolisian dan Pemda setempat. 

Padahal, kasus seperti ini pernah terjadi pada 2012 silam, namun tidak ada penyelesaian yang tuntas dan komprehensif dari para pemegang kebijakan.Tidak hanya itu, bentrokan dan pembakaran rumah ibadah itu menimbulkan rasa trauma tersendiri buat warga Aceh Singkil, termasuk perempuan dan anak-anak. 

"Ribuan orang (baik masyarakat Kristen dan Islam), termasuk perempuan dan anak-anak, harus meninggalkan tempat tinggal mereka untuk menyelamatkan diri ke tempat-tempat yang dianggap aman," ujar Nina.

Terkait peran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam upaya menyelesaikan kasus ini, Komnas Perempuan mendesak Pemkab Aceh Singkil untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi komunitas korban pembakaran rumah ibadah itu. Pemkab Aceh Singkil pun diharapkan bisa melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Nasional.

"Selain itu, Pemkab Aceh Singkil mesti melakukan upaya persuasif dalam penyelesaian kehidupan keagamaan dengan menginisiasi dialog antarumat beragama. Hal ini untuk memulihkan relasi sosial dan membangun perdamaian antar umat beragama di Kabupaten Aceh Singkil," ujar Nina.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement