REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Iwatani Industrial Gas Indonesia (IIGI) melalui kuasa hukumnya, Jakarta International Law Office, mengklarifikasi pemberitaan mengenai kebakaran di pabrik PT Mandom Indonesia Tbk Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada 10 Juli 2015. Mereka menilai pemberitaan tersebut simpang siur.
“Kami selaku kuasa hukum PT Iwatani Industrial Gas Indonesia (IIGI) menyampaikan sikap bahwa pelibatan IIGI dalam kasus kebakaran tersebut yang berdampak pada penahanan karyawan berinisial AH adalah tidak tepat dan salah sasaran,” kata TM Luthfi Yazid SH LLM dari Kantor Pengacara Jakarta International Law Office dalam siaran pers, Rabu (14/10).
Lutfi mengemukakan beberapa alasan. Pertama, ruang lingkup pekerjaan IIGI hanya pada pengangkutan dua unit tangki lama dan satu unit tangki baru serta pemasangan pipa, tidak termasuk pemasangan selang (flexible hose).