Rabu 14 Oct 2015 22:40 WIB

Iwatani Indonesia Klarifikasi Kebakaran PT Mandom

Red: Irwan Kelana
Kebakaran (ilustrasi)
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Kebakaran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Iwatani Industrial Gas Indonesia  (IIGI) melalui kuasa hukumnya, Jakarta International Law Office, mengklarifikasi pemberitaan mengenai kebakaran di pabrik PT Mandom Indonesia Tbk Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada 10 Juli 2015. Mereka menilai pemberitaan tersebut simpang siur.

 

“Kami selaku kuasa hukum PT Iwatani Industrial Gas Indonesia  (IIGI) menyampaikan sikap bahwa pelibatan IIGI dalam kasus kebakaran tersebut yang berdampak pada penahanan karyawan berinisial AH adalah tidak tepat dan salah sasaran,” kata TM Luthfi Yazid SH  LLM  dari Kantor Pengacara Jakarta International Law  Office dalam siaran pers, Rabu (14/10).

Lutfi mengemukakan beberapa alasan. Pertama, ruang lingkup  pekerjaan IIGI hanya pada pengangkutan dua unit tangki lama dan satu unit tangki baru serta pemasangan pipa, tidak termasuk pemasangan selang (flexible hose).