REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Iwatani Industrial Gas Indonesia (IIGI) melalui kuasa hukumnya, Jakarta International Law Office, mengklarifikasi pemberitaan mengenai kebakaran di pabrik PT Mandom Indonesia Tbk Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada 10 Juli 2015. Mereka juga menegaskan beberapa hal.
“Pertama, IIGI bersimpati kepada keluarga dan seluruh korban akibat peristiwa kebakaran pabrik tersebut,” kata TM Luthfi Yazid SH LLM dari Kantor Pengacara Jakarta International Law Office dalam siaran pers yang dikirimkan kepada Republika, Rabu (14/10).
Kedua, kata Lutfhi, pihaknya mendesak agar aparat kepolisian melakukan penyidikan secara profesional, akuntabel dan transparan terhadap kasus ini mengingat jumlah korban yang meninggal mencapai 28 jiwa. “Bukan karena adanya tekanan publik atau yang lainnya, namun karena memang sudah menjadi tanggung jawab aparat kepolisian selaku penyidik,” ujarnya.
Luthfi menegaskan, IIGI adalah perusahaan internasional yang memiliki kredibilitas dan reputasi internasional dengan kualitas kerja yang ketat. IIGI sangat memberikan perhatian dan mengutamakan keselamatan kerja kepada para pelanggannya.
“Dalam kenyataannya, selama 18 tahun beroperasi di Indonesia IIGI tidak pernah mengalami kecelakaan kerja sedikit pun,” ujar Yazid.
Ketiga, Luthfi menambahkan, IIGI yang selama ini punya kredibilitas dan reputasi internasional, akan bersikap kooparatif dan menghargai proses hukum yang berlaku.
Keempat, kata Luthfi, IIGI siap untuk memberikan keterangan secara scientific termasuk menghadirkan ahli di bidang gas, pipa, selang (flexible hose) dan hal-hal lain yang terkait agar kasus ini tidak menjadi spekulasi yang dapat merugikan.
“Kelima, IIGI sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merugikan dan merusak nama baik klien kami,” tegas Luthfi Yazid.