REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Iwatani Industrial Gas Indonesia (IIGI) melalui kuasa hukumnya, Jakarta International Law Office, mengklarifikasi pemberitaan mengenai kebakaran di pabrik PT Mandom Indonesia Tbk Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada 10 Juli 2015. Mereka juga menegaskan beberapa hal.
“Pertama, IIGI bersimpati kepada keluarga dan seluruh korban akibat peristiwa kebakaran pabrik tersebut,” kata TM Luthfi Yazid SH LLM dari Kantor Pengacara Jakarta International Law Office dalam siaran pers yang dikirimkan kepada Republika, Rabu (14/10).
Kedua, kata Lutfhi, pihaknya mendesak agar aparat kepolisian melakukan penyidikan secara profesional, akuntabel dan transparan terhadap kasus ini mengingat jumlah korban yang meninggal mencapai 28 jiwa. “Bukan karena adanya tekanan publik atau yang lainnya, namun karena memang sudah menjadi tanggung jawab aparat kepolisian selaku penyidik,” ujarnya.