REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislatif (Baleg) dari Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun menilai pencabutan pasal kretek dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Budaya oleh Komisi X DPR tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Terus ini prosedurnya apa, ya rusak dong DPR kalau prosedurnya seperti ini. Orang sudah ada kesepakatan, bukan seperti itu cara mekanisme membuat undang-undang," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu malam (14/10).
Ia menjelaskan, seharusnya mekanisme perancangan UU harus sesuai aturan. Saat di baleg, sudah menjadi hal yang biasa ada proses dinamika karena harmoniasasi dari usulan-usulan yang ada, dan termasuk dalam proses pemasukan pasal keretek dalam RUU Kebudayaan.
Setelah itu, usulan-usulan yang ada dibahas bersma dan juga disepekati bersama. Proses berikutnya hasil dari harmonisasi tersebut di bawa ke Badan Musyawarah untuk di paripurnakan.
"Sudah tidak ada mekanisme pleno-pleno lagi," katanya menegaskan.
Misbakhun mengungkapkan, bahwa untuk melakukan penghapusan pasal keretek harus dikirimkan kembali untuk ada pembahasan ulang. Dan pembatalan dilakukan pada saat pembahasan tersebut.
"Kalau tidak disetujui, ya nanti pas pembahasan ya direview ulang bisa tidaknya, jika dianggap tidak perlu ya kita drop lagi, dinamika pembatalannya tidak dengan cara seperti ini," jelasnya.