REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Majelis sidang kode etik memutuskan menunda kembali sidang terhadap tiga perwira polisi yang terlibat dalam kasus penambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang. Tiga perwira tersebut yakni Kapolsek Pasirian AKP Sudarminto (teperiksa I), Kanit reskrim Ipda Samsul Hadi (Teperiksa II), dan Anggota babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo (Teperiksa III).
“Sidang kita tunda hingga Senin 19 Oktober 2015 dengan agenda pembacaan putusan sidang terkait pelanggaran dan disiplin’,” tutur Pimpinan Sidang Wakapolres Lumajang Kompol Iswahab saat menutup sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terperiksa yang berlangsung di Gedung Keuangan Polda Jatim pada Kamis (15/10) siang.
Dalam perjalanan sidang, teperiksa I membantah menerima dana sebesar satu juta rupiah perbulan selama tujuh kali berturut-turut dari Kades nonaktif Selok Awar-Awar Haryono. Menurut teperiksa I, dirinya hanya menerima sekali dana sebesar satu juta untuk peringatan Hut Bayangkara 1 Juli 2015 yang dititipkan Haryono pada anggota babinkamtibmas atau teperiksa III. Namun, terperiksa I mengaku pernah menerima dana akomodasi saat melakukan patroli.
“Ada dua sampai tiga kali, itu besarannya ada dua ratus ribu sampai empat ratus ribu,” tutur teperiksa I saat menjawab pertanyaan yang diajukan pimpinan sidang.
Hal senada juga dikatakan teperiksa II, dia mengelak atas keterangan Haryono yang menyebut dirinya sempat menerima dana sebesar Rp 500 ribu sebanyak dua kali. Namun kata dia, Haryono sempat memaksa agar dirinya menerima uang yang besarannya Rp 50 ribu sebanyak dua kali dan Rp 100 ribu sekali.
“Yang pertama waktu saya perkenalkan diri sebagai kanit baru, lalu saat bertemu di Balai Desa, dan saat memberikan surat di mushola itu seratus ribu,” kata Samsul Hadi.
Sedangkan tersangka III yang disebut Haryono menerima dana sebesar Rp 500 ribu sebanyak tiga kali juga membantah. Menurutnya Haryono hanya menitipkan dana untuk HUT Bayangkara agar disampaikan pada Terperiksa I. Menariknya, dalam BAP yang dibacakan penuntut bahwa terperiksa III menerima sepuluh kali dana dari Haryono.
“Yang disampaikan itu satu kali, yang sepuluh itu tidak tahu” kata Sigit.
Sebelumnya dalam sidang kode etik I pada Senin (12/10) Polda Jatim menghadirkan saksi yakni Kepala Desa non aktif Selok Awar-Awar, Haryono. Haryono menyebut sejumlah nama yang menerima uang atau gratifikasi dalam kasus tambang pasir ilegal di Lumajang di antaranya anggota Dewan Sugiantoko, mantan Kapolsek Pasirian AKP S, Kanit Ipda SH, Babinkamtibmas, Babinsa, Camat Pasirian, Pejabat Perhutani serta wartawan.