REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascainsiden pembakaran rumah ibadah di Aceh Singkil, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai pentingnya peran pemerintah daerah hingga tingkat bawah yakni kecamatan guna mencegah dan mendeteksi pecahnya konflik sejak dini.
Menurutnya, aparatur tingkat daerah tersebut harus menjadi koordinator pemerintah desa/kelurahan agar konflik yang sama tak terulang kembali.
"Seandainya camat beserta mitranya Danramil dan Kapolsek memiliki kepekaan dan kemampuan deteksi dini yang baik. Tentunya mereka akan mampu mencegah terjadinya konflik-konflik seperti yang terjadi di Kabupaten Singkil Aceh," ujar Tjahjo kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Kamis (15/10).
Ia mengungkapkan selama ini hampir semua insiden konflik berbau SARA terjadi di wilayah kecamatan dan juga di desa/ kelurahan. Karenanya, peran aparat di tingkat daerah tersebut harus ditingkatkan dalam melakukan koordinasi di wilayahnya masing-masing.
"Bisa dengan membuat posko bersama di tingkat kecamatan atau forum komunikasi kerukunan umat beragama di wilayah kecamatan," katanya.
Mendagri menegaskan peran pemerintah tingkat bawah yakni camat yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan upaya pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik juga sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Upaya deteksi dini tersebut kata Tjahjo, dapat dengan memberdayakan forum-forum yang ada seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Berama (FKUB) termasuk kepala desa/lurah dan lainnya.
"Sambil menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kemendagri akan segera menbuat surat edaran yang menginstruksikan agar tugas dan fungsi Camat sebagai ketua Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan ketua tim terpadu penanganan konflik sosial diwilayah dapat maksimal dilaksanakan," jelasnya.
Sebelumnya juga, Mendagri mengatakan insiden pembakaran rumah ibadah di Aceh Singkil tersebut dipicu oleh tidak tegasnya kepala daerah dalam menerapkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.
Menurutnya, perlu sikap konsisten dan tegas oleh kepala daerah dalam memberikan kejelasan kepada masyarakat. Oleh karenanya, dalam waktu dekat dia akan mengumpulkan kepala daerah untuk memberikan penjelasan kepada kepala daerah untuk tegas penegakkan Peraturan Daerah (Perda).
"Terkait Perda-perda pembagunan rumah ibadah harus konsisten dan tegas terhadap aturan-aturan dan proses perijinan yang dikeluarkan, prinsipnya Pemda memfasilitasi masyarakatnya dapat tenang membangun tempat ibadah bagi masyarakat pemeluk agama dan keyakinannya dapat tenang beribadah," kata mantan Sekjen PDI Perjuangan tersebut.