Kamis 15 Oct 2015 13:48 WIB

Ahok Ingin Pekerjakan Penderita Gangguan Mental di Pemprov DKI

Rep: C26/ Red: Bayu Hermawan
Ahok tampil di aplikasi Dubsmash
Foto: Youtube
Ahok tampil di aplikasi Dubsmash

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat memanfaatkan tenaga orang yang memiliki gangguan jiwa.

Ahok mengatakan, banyak perilaku penderita gangguan mental yang menarik. Misalnya, mereka rajin sekali bersih-bersih. Tipe seperti ini bisa diberdayakan, tentunya dengan bayaran gaji layaknya pegawai biasa.

"Ini menarik. Ada yang bolak-balik nyikat kamar mandi ngerasa kurang bersih. Itu bisa dikaryakan jadi cleaning service. Kita gaji juga," katanya di Hotel Millenium, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (15/10).

Menurutnya, mereka bisa saja dikaryakan. Bisa diberikan sedikit arahan supaya bisa bekerja sesuai tugasnya. Tentunya, bukan penderita gangguan jiwa berat.

Justru, menurutnya, orang dengan gangguan jiwa lebih jujur dan bisa diandalkan. Bahkan, lebih rajin bekerja dibanding orang normal.

Ahok menilai, kecenderungan untuk melakukan kecurangan-kecurangan lebih minim. Karena pikiran mereka tidak seperti orang normal yang berpikir mengambil banyak keuntungan. 

Ia menceritakan, dulu pernah mempekerjakan orang yang memiliki sedikit gangguan. Kerjanya menjaga radiator usahanya. Pekerja tersebut sangat rajin tanpa main-main.

Karenanya, ini bisa juga dimanfaatkan menjadi salah satu sumber aktivitas bagi warga binaan. Jadi, mereka bisa beraktivitas layaknya manusia normal. Namun, perlu ada formula khusus terlebih dahulu.

"Jadi bisa dikategorikan penderita dengan gangguan kecil, sedang, hingga berat," ujarnya.

Ia berharap acara 'Diskusi Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial Orang Dengan Masalah Kejiwaan/ Orang Dengan Gangguan Jiwa Terintegrasi' yang diadakan Dinas Sosial DKI Jakarta bisa merumuskan penanganan yang lebih tepat bagi warga binaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement