REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bali segera melimpahkan berkas dua tersangka pembunuh Engeline Margriet Megawe (Angeline), yaitu Margriet Christina Megawe dan Agus Tai Hamdamai kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pekan ini.
"Berkas dakwaannya sudah selesai kami rumuskan," kata Ashari di Denpasar, Kamis (15/10).
Saat ini, sambungnya, berkas rumusan tersebut sedang dikonsultasikan kepada pimpinan Kejari untuk penyempurnaannya. Jika ada poin yang harus direvisi, maka akan dilakukan secara cepat dan seksama.
Berkas pembunuhan bocah delapan tahun asal Sanur itu harus dilimpahkan pekan ini sebab masa penahanan dua tersangka akan berakhir pada 26 Oktober 2015. Pihak kejaksaan memutuskan tidak akan memperpanjang masa penahanan keduanya.
"Jadi, sebelum masa penahanannya habis, berkas segera dilimpahkan," kata Ashari.
Kasus penelantaran dan pembunuhan Angeline yang menjerat tersangka ibu angkatnya, Margriet sebelumnya ditangani oleh Kejati Bali. Tim jaksa yang memproses kasus ini terdiri dari Subekhan, Purwanta Sudarmadji, I Wayan Sutantra, Purwanti, IA Surasmi dan Swasti Ariani.
Kasus pembunuhan Angeline yang melibatkan tersangka mantan pembantu rumah tangga Margriet, Agus sebelumnya ditangani Kejari Denpasar. Timnya terdiri dari I Ketut Maha Agung, Lumisensi, Fitriah, dan Oka Ariani. Kini, kedua tersangka akan ditangani sepenuhnya oleh Kejari Denpasar.
Saat ini, kedua tersangka masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan. Pengacara Agus, Haposan Sihombing mengatakan dirinya sudah memberi tahu Agus tentang rencana pelimpahan berkas tersebut. Haposan meminta Agus untuk mempersiapkan diri menghadapi persidangan berikutnya.
"Dia (Agus) bilang sudah siap menjalani persidangan," kata Haposan.
Haposan berharap Margriet bisa memberikan keterangan dengan jujur dan sejelas-jelasnya. Harapan yang sama disampaikan Agus melalui tim pengacaranya tersebut.
Angeline ditemukan tewas terkubur secara tak layak di halaman belakang rumahnya, sekitar kandang ayam. Bocah malang itu dibunuh oleh ibu angkatnya sendiri dengan cara kejam pertengahan Mei lalu. Sidang praperadilan juga telah menolak gugatan status tersangka oleh tim pengacara Margriet yang disematkan Kepolisian Daerah Bali, sehingga wanita paruh baya ini tetap menjalani proses hukum berikutnya.