REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang menerima bantuan sosial Pemprov Sumut tahun 2012-2013. Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Samsuri mengatakan, mengingat banyaknya pihak yang diperiksa sebagai saksi berada di Sumatera Utara, maka pemeriksaan dilakukan di Kejari Medan.
"Kami hanya menyediakan tempat, seluruh timnya adalah dari penyidik Kejagung. Sekitar 15 orang dengan dipimpin Pak Victor (Kepala Satgasus Bansos Kejagung Victor Antonius)," kata Samsuri di Kejari Medan, Kams (15/10).
Samsuri menyebutkan, jumlah saksi yang diperiksa penyidik sejak Selasa (13/10) hingga Jumat (16/10) besok adalah 138 orang. Semua saksi tersebut, lanjutnya, merupakan lembaga atau organisasi yang menerima dana bansos Pemprov.
"Itu terdiri dari LSM, tempat ibadah, masjid gereja, ada juga media, sekolah. Pemeriksaannya itu sampai Jumat besok untuk wilayah Medan. Minggu depan masih dilanjutkan untuk wilayah lain, seperti Deli Serdang dan lainnya," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Republika, beberapa pihak yang terlihat memenuhi pemeriksaan, di antaranya mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumut Asmuni, mantan Rektor UNIMED Ibnu Hajar Damanik, PR I USU Zulkifli Nasution, Ketua Harian KONI Sumut Jhon Ismadi, dan beberapa pihak lainnya. "(Pemeriksaan) Bukan untuk perorangan, tapi lembaga," ujar Samsuri
Kejagung saat ini mengusut dugaan korupsi penggunaan dana bansos dan bantuan daerah bawahan (BDB) Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013. Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi beberapa waktu lalu juga telah diperiksa oleh Kejagung.
Kasus tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan yang sedang ditangani KPK. Gubernur Sumut kala itu, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga menyuap hakim PTUN untuk mengamankan perkara bansos yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi Sumut dan kemudian digugat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Achmad Fuad Lubis, ke PTUN Medan. Mereka berdua pun telah ditetapkan sebagai tersangka.