REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella (PRC) sebagai tersangka. PRC diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya Evy Susanti.
Plt Pimpinan KPK, Johan Budi mengatakan penetapan tersangka PRC sebagai pengembangan dari penanganan perkara yang diduga dilakukan dalam proses penanganan perkara bantuan daerah atau bansos, kemudian tunggakan bagi hasil ke sejumlah BUMD di Provinsi Sumut.
"Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan saudara PRC menjadi tersangka selaku anggota DPR," katanya di Gedung KPK, Kamis (15/10).
Menurut Johan, Patrice diduga berperan sebagai penanganan kasus tersebut. PRC diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
"PRC diduga menerima hadiah atau janji," ujarnya.
Saat ditanya berapa jumlah uang atau hadiah dalam bentuk apa yang diterima anak buah Surya Paloh itu. Johan tidak menjawab detail, ia hanya mengatakan hal itu bisa langsung ditanyakan kepada pihak yang mengetahui lebih detail.
"(Soal penerimaan suap) konfirmasi ke pihak-pihak yang mengetahui detil," katanya lagi.
Selain itu, dalam perkara yang sama ini lembaga antirasuah juga turut menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. Mereka berdua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.