REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Hal itu disampaikan langsung Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.
Johan mengatakan, Patrice terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah serta tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatra Utara.
"Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC sebagai tersangka selaku anggota DPR," kata Johan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/10)/
Johan mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka.
"GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji. Kalau PRC itu diduga menerima hadiah atau janji," ujar Johan.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Saat ini, lanjut Johan, KPK masih melakukan pengembangan kasus.