REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dewan Perwakilan Daerah Front Pembela Islam (DPD-FPI) Jawa Timur melaporkan pemilik perusahaan PT Pradipta Perkasa Makmur ke Polda Jawa Timur pada Kamis (15/10) sore. Laporan itu terkait dengan sandal bermotif lafaz Allah yang membuat heboh warga beberapa waktu lalu.
“Ini khusus dari FPI bahwa kami melaporkan ini sebagai penistaan agama. Juga karena adanya pelanggaran pancasila terutama sila kesatu,” tutur Ketua DPD FPI Jatim Habib Haidar Alhamid.
Menurut Haidar, bukan saja lafaz Allah, namun jika dicermati cetakan sandal dari merek Glacio dan Clarudo itu merupakan kaligrafi jenis khot Kufi yang bertuliskan kalam Basmalah dan Alquran yakni surat Al Ikhlas.
Laporan ini pun menjadi yang kedua, setelah pada Selasa (13/10) Gabungan Umat Islam Jatim juga melaporkan hal tersebut. Sebelumnya pada Selasa (13/10) Wawah yang diwakilkan oleh putranya Long Hua sudah meminta maaf kepada umat muslim. Long Hua mengatakan perusahaannya sama sekali tak mengetahui bahwa mesin cetaknalas sandal yang digunakan mengandung simbol agama yakni lafaz Allah.
Long Hua pun telah berjanji untuk menarik seluruh sandal yang telah beredar dipasaran. Pada kesempatan yang sama itu, PT Pradipta Perkasa Makmur pun merelakan sekitar sepuluh ribu pasang sandal untuk dibakar. Pemusnahan sandal pun dilakukan perusahaan didampingi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.