REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa upah nominal harian buruh tani nasional pada September 2015 mengalami kenaikan sebesar 0,23 persen dari sebelumnya tercatat pada Agustus sebesar Rp 46.629 per hari, menjadi Rp 46.739 per hari.
"Upah nominal mengalami kenaikan 0,23 persen dan secara riil mengalami kenaikan sebesar 0,26 persen," kata Kepala BPS Suryamin, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (15/10).
Suryamin menjelaskan, kenaikan upah riil sebesar 0,26 persen tersebut dari sebelumnya tercatat sebesar Rp 37.757 per hari pada Agustus lalu menjadi Rp 37.855 per hari pada September 2015.
Perubahan upah riil menggambarkan perubahan daya beli dari pendapatan yang diterima para buruh seperti buruh tani, buruh informal perkotaan, dan buruh industri yaitu kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Semakin tinggi upah riil, maka semakin tinggi pula daya belinya dan sebaliknya.
Perkembangan upah buruh informal perkotaan khususnya untuk upah nominal harian buruh bangunan atau tukang bukan mandor pada September 2015 juga naik 0,19 persen dibanding upah Agustus 2015, yaitu dari Rp 80.342 menjadi Rp 80.494 per hari.
Hal tersebut juga terjadi pada upah riil buruh bangunan atau tukang bukan mandor yang mengalami kenaikan sebesar 0,24 persen, dari sebelumnya tercatat sebesar Rp 66 ribu per hari menjadi Rp 66.158 per hari.
Sementara untuk untuk upah nominal buruh potong rambut wanita per kepala, tercatat mengalami kenaikan sebesar 0,32 persen. Kenaikan tersebut dari sebelumnya sebesar Rp 23.700 per kepala, menjadi Rp 23.776 per kepala. Dan untuk upah riil, juga mengalami kenaikan sebesar dari sebelumnya Rp 19.470 per kepala menjadi Rp 19.542 per kepala atau sebesar 0,37 persen.
Untuk upah pembantu rumah tangga per bulan pada September 2015 mengalami kenaikan sebesar 0,38 persen jika dibandingkan Agustus lalu, yaitu dari sebelumnya sebesar Rp 353.362 per bulan, menjadi Rp 354.704 per bulan. Kenaikan upah nominal tersebut diikuti dengan upah riil yang mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 290.283 per bulan menjadi Rp 291.530 per bulan atau naik sebesar 0,43 persen.