REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III Kementerian Perhubungan di Sorong tahun anggaran 2011.
Keduanya diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Dalam pengadaan ini diduga negara dirugikan sekitar Rp 40 miliar," tambah Johan.
Dalam dakwaan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan disebutkan bahwa Budi meminta bantuan Bobby dan Djoko menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek tersebut untuk memenangkan PT Hutama Karya dalam proyek tersebut.
Saat menghadap Djoko Pramono, Djoko lalu memanggil ketua panitia pengadaan Irawan ke ruangannya dan mengatakan kepada Budi bahwa untuk urusan lelang proyek tersebut langsung berhubungan dengan Irawan, namun Djoko Pramono juga menyampaikan adanya kebutuhan commitment fee 10 persen dari nilai kontrak untuk diberikan kepada atasan langsungn KPA, KPA, PPK, panitia pengadaan dan pihak lain yang terlibat
"Atas permintaan kebutuhan commitment fee tersebut terdakwa menyetujuinya," ungkap jaksa.
Pertemuan kedua, Budi dengan Bobby dan Djoko terjadi setelah PT HK dibatalkan kemenangannya pada lelang. Kalahnya PT HK karena PT Panca Duta Karya Abadi mengajukan sanggahan dengan alasan sistem penilaian panitia lelang tidak menggunakan sistem gugur sesuai dokumen RKS yang kemudian diterima Itjen Kemenhub.
Pada pertemuan kedua pada Juli 2011 ini, Budi meminta Bobby dan Djoko Pramono agar PT HK tetap dimenangkan. "Atas permintaan terdakwa tersebut, Djoko Pramono menyampaikan kepada Irawan agar mengatur supaya PT HK tetap dinyatakan sebagai pemenang lelang," jelas jaksa.