REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan kembali pascakalah dalam sidang praperadilan kasus PT Victoria Securities Indonesia (VSI). Penggeledahan ini merupakan upaya kops Adhiyaksa menyidik kasus dugaan korupsi pembelian aset badan Penyehatan Perbankkan Nasional (BPPN).
"Saya kira, ketika itu didasarkan pada suatu proses mekanisme yang ada dalam konteks penegakan hukum, saya kira sah-sah saja," terang Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (15/10).
Sudding mengaku belum mengetahui persis pernyataan PT VSI melalui pengacaranya Peter Kurniawan, jika penggeledahan tim Kejakgung tanpa dilengkapi surat geledah dari pengadilan. Sebelum melihat lebih jauh soal penggeledahan kembali tersebut, Komisi III akan mendalami kasus dugaan korupsi pembelian aset BPPN.
Ia menyebut, setelah ada kejelasan, berikut kemungkinan Kejakgung melakukan pelanggaran, Komisi III melangkah lagi ke penggeledahan kembali yang dilakukan Kejaksaan. "Kita lihat dulu apa yang dipersoalkan di prapreadilan itu, lalu kita melihat langkah hukum apa yang diperbuat kemarin itu, apakah sudah sesuai atau tidak," jelas Sudding.
Langkah yang dilakukan institusi penegak hukum, ditegaskan Sudding, didasarkan mekanisme sebagaimana diatur KUHAP. Aturan itu harus dipegang secara utuh tidak sepotong-potong. Dalam hal penggeledahan misalnya, ditegaskan disitu harus berdasarkan surat penetapan dari pengadilan.
"Penggeledahan itu akan kita lihat, apakah berdasarkan surat penetapan pengadilan atau tidak. Kalau tidak berdasarkan surat penetapan pengadilan, itu berarti ada proses mekanisme yang dilangkahi, dilanggar. Jangan menegakkan hukum tapi melanggar hukum," ucap Sudding.