REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amnesty International dalam laporannya, Kamis (15/10), menyatakan, Indonesia telah melanggar hukum hak asasi manusia internasional. Pelanggaran tersebut dilakukan Indonesia menyusul eksekusi mati 14 terdakwa kasus narkoba tahun ini.
"Dimulainya kembali eksekusi di Indonesia merupakan langkah mundur negara dalam prestasi atas pemberian pengampunan. Hal itu juga mengekspos kelemahan dalam sistem hukum pidana," tulis Amnesty.
Amnesty meminta Indonesia kembali melakukan moratorium sebagai langkah awal menghilangkan hukumam mati. Menurut laporan Amnesty, empat tahanan yang dieksekusi tidak memiliki akses konsuler hukum dari masa penahanan, persidangan, hingga pengajuan banding. Mayoritas 14 terpidana kasus narkoba yang dihukum mati adalah warga asing.
Presiden Joko Widodo telah menegaskan, tidak akan memberikan ampunan kepada terpidana peredaran narkoba. Jokowi menilai, Indonesia dalam keadaan darurat narkotika. Peredaran obat-obatan terlarang ini telah menewaskan 40 orang setiap harinya.