Kamis 15 Oct 2015 19:07 WIB

Kota Bogor Sidak Alas Kaki di Pusat Perbelanjaan

Rep: C34/ Red: Ilham
Anggota Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menunjukkan sandal berlafadz Allah yang siap dimusnahkan, di Kantor PWNU Jawa Timur, Surabaya, Selasa (13/10).  (Antara/M Risyal Hidayat)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Anggota Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menunjukkan sandal berlafadz Allah yang siap dimusnahkan, di Kantor PWNU Jawa Timur, Surabaya, Selasa (13/10). (Antara/M Risyal Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor menggelar inspeksi mendadak (sidak) alas kaki di sejumlah pasar tradisional dan pusat perbelanjaan. Sidak yang dilakukan bersama Kepolisian Resor Bogor Kota itu bertujuan memastikan tak ada alas kaki berlafaz Allah yang beredar di Kota Bogor.

"Sudah kami laksanakan tiga hari, sejak tanggal 13 Oktober hingga hari ini," ungkap Kepala Disperindag Kota Bogor, Bambang Budianto, Kamis (15/10).

Bambang menginformasikan, pihaknya telah menggelar sidak di tujuh pasar tradisional dan beberapa pusat perbelanjaan modern. Sejumlah tim nantinya akan melanjutkan penyisiran hingga ke seluruh wilayah Kota Bogor.

Tim beranggotakan dua orang, ungkapnya, masing-masing akan melakukan pengecekan berkala ke sejumlah tempat. Bambang berujar, Disperindag tidak ingin 'kecolongan' dengan kasus yang terjadi pada beberapa merk sandal dan sepatu itu.

"Alhamdulillah dari hasil penyisiran selama tiga hari tidak ditemukan adanya produk tersebut," ujarnya.

Bambang mengimbau masyarakat Kota Bogor untuk lebih cermat dan mengecek terlebih dahulu produk alas kaki yang dibeli. Lantas, barang siapa mengetahui adanya produk yang mencurigakan diharapkan segera melaporkan ke kepolisian atau Disperindag.

Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor Kota Hendrawan Agustian Nugraha mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Disperindag terkait antisipasi kasus tersebut. "Untuk sementara, jika ditemukan akan diberlakukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata ia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement