REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III Azis Syamsudin mengakui belum mengambil sikap terkait penetapan tersangka politisi Nasdem Patrice Rio Capella oleh KPK.
Penetapan tersebut diduga Rio terlibat dalam kasus korupsi bansos Provinsi Sumatera Utara.
''Kita mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi kita serahkan kepada penegak hukum,'' kata Azis kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/10).
Oleh karena itulah, Komisi III belum bisa mengambil sikap apapun terhadap Rio yang merupakan anggota Komisi III tersebut. Ia juga mengatakan baru mengetahui bahwa anggota tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Muhammad Nasir Djamil, anggota Komisi III, mengaku kaget dengan penetapan tersangka rekan satu komisinya tersebut. Namun, ia enggan untuk memberikan keterangan kepada wartawan saat ditanya apa sikap yang akan diambil mengenai penetapan tersangka Rio.
''Saya enggak mau berkomentarlah soal itu,'' ujarnya.