REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masalah penggelapan deposito milik PT Elnusa sebesar Rp 110 miliar yang hilang dicairkan sepihak oleh Bank Mega Tbk mencuat dalam rapat Komisi XI DPR dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun pun meminta BEI untuk menghentikan (suspend) saham Bank Mega.
Pasalnya, Bank Mega tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung per tanggal 12 Februari 2014 terkait kasus deposito on call (DOC) milik Elnusa senilai Rp 111 miliar. "Saya meminta BEI menghentikan saham Bank Mega yang terbukti bersalah dan harus bertanggungjawab dalam kasus penggelapan dana DOC Elnusa," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (15/10). Hakim, kata Misbakhun, juga memutuskan bank itu untuk mengembalikan uang Elnusa yang hilang Rp 111 miliar plus bunga 6 persen pertahun.
Dia mengatakan dalam konteks kasus tersebut jangan lihat siapa pemiliknya, atau siapa yang menitipkan duit di bank itu. BEI harus melakukan sesuatu demi tegaknyahttp://cms.republika.co.id/news/create peraturan. "Saya akan ajak semua anggota Komisi XI untuk berdiri di belakang direksi BEI ketika dipermasalahkan karena menegakkan aturan," ucapnya.
Menurut politikus Golkar ini, sangat keterlaluan ketika putusan pengadilan sudah keluar, namun perintahnya pencairan deposito tidak dilakukan. "Sekali lagi, saya tegaskan agar BEI menghentikan saham Bank Mega," kata Misbakhun.