Kamis 15 Oct 2015 20:39 WIB

Begini Formulasi Perhitungan Upah Buruh yang Baru

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nur Aini
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah), Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kiri) dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) memberikan keterangan pers soal paket kebijakan ekonomi jilid IV di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah), Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kiri) dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) memberikan keterangan pers soal paket kebijakan ekonomi jilid IV di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai pengupahan segera diberlakukan pada tahun ini. Dengan begitu, setelah ditandatangani dan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) skema upah anyar resmi menjadi ketentuan pada kenaikan gaji tahun depan. Rancangan PP tersebut telah ada sejak 2003, hingga kini belum juga disahkan menjadi PP.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, rumusan anyarnya adalah upah minimum tahun depan adalah hasil dari upah minimum provinsi (UMP) tahun berjalan ditambah hasil perkalian UMP tahun yang sama dengan persentase tingkat inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi.

Hanif menjelaskan, upah minimum DKI Jakarta Rp 2,7 juta ditambah hasil perkalian upah tersebut ditambah inflasi misalnya, lima persen dan pertumbuhan ekonomi lima persen. Artinya, Rp 2,7 juta ditambah Rp 2,7 juta dikali 10 persen. Hasilnya, Rp 2,7 juta ditambah Rp 270 ribu, yakni Rp 2,970 juta.

Dia menuturkan, dengan konsep tersebut memberikan kepastian kepada buruh dan dunia usaha. Untuk para buruh, kenaikan tiap tahun dapat dipastikan dan untuk pengusaha kenaikan dapat diprediksi.

Hanif mengatakan, terdapat delapan provinsi yang memakai hitungan khusus. Alasannya, kedelapan provinsi itu upahnya belum sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak (KHL). Salah satu contoh dari delapan daerah itu memiliki upah minimum Rp 1,8 juta sedangkan, KHL Rp 2,1 juta.

Sementara, upah minimum DKI Jakarta Rp 2,7 juta sedangkan, KHL Rp 2,5 juta. Artinya, upah buruh DKI Jakarta sudah mencapai KHL.

Dia mewajibkan gubernur dan kepala daerah untuk mengikuti peta jalan penyelesaian masalah upah dalam jangka waktu empat tahun. Dengan begitu, pada tahun kelima sudah sesuai dengan KHL masing-masing daerah. Penghitungan atau formula tersebut akan dievaluasi setiap lima tahun. Alasannya, menurut BPS pola konsumsi baru terjadi setelah lima tahun. 

Hanif mengatakan, dengan kepastian sistem upah akan meningkatkan iklim investasi dan iklim usaha. Dengan begitu, memperluas lapangan pekerjaan untuk 7,4 juta pengangguran di Indonesia. 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun selanjutnya akan diumumkan pada November. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement