Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin keluar dari ruangan setelah menghadiri sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/10). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin memasuki ruangan untuk menghadiri sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/10). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/10). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/10). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Tipikor menunda sidang pembacaan vonis terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan, Fuad Amin, hingga Senin (19/10) mendatang.
Advertisement