REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap lima orang saksi dan korban dalam kasus pembunuhan Salim Kancil di Lumajang, Jawa Timur.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, menyebutkan awalnya ada 12 orang meminta perlindungan di LPSK. 'Namun setelah dilakukan analisis, LPSK hanya memberikan perlindungan kepada 5 orang.
"LPSK hanya memberikan perlindungan yakni dari keluarga Salim Kancil, Tosan yang selama dari usaha pembunuhan, dan keluarga Tosan,'' jelasnya di Purwokerto, Kamis (15/10).
Sedangkan terhadap tujuh saksi lainya, LPSK mendorong pihak-pihak lain terutama pihak kepolisian, untuk memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan.
Haris menyebutkan, pihak LPSK hanya bisa memberikan perlindungan pada kelima orang terwebut, karena hanya kelima orang tersebut yang dianggap memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan.
Antara lain, karena ancaman fisik yang mereka terima memang cukup tinggi. Meski demikian, Dawai menyatakan, bukan berarti yang tujuh orang lainnya tidak perlu mendapat perlindungan.
''Ketujuh orang tersebut, juga sudah kami mintakan pada pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan,'' ujarnya
Dengan demikian, tambah Dawai, kelima orang tersebut sudah dinyatakan dalam perlindungan LPSK.
''Perlindungan yang kita berikan berupa perlindungan fisik sehingga LPSK telah memberikan pengawalan melekat pada kelima orang tersebut. Bahkan jika dibutuhkan, kami juga bisa memberikan pendampingan selama proses hukum,'' jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, LPSK juga mendorong para saksi yang mengetahui lebih jauh mengenai kasus penambangan ilegal di Lumajang, untuk berani bersaksi.
Untuk itu, bila kesaksian yang diberikan benar-benar bisa mengungkap aktor intelektual kasus pembunuhan tersebut, pihaknya akan memberikan perlindungan penuh pada saksi bersangkutan.
''Termasuk dalam kasus penambangan ilegalnya. Bila memang kesaksian yang diberikan mampu mengungkap siapa yang menjadi aktor utama penambangan liar di Lumajang, maka kita akan memberikan perlindungan penuh,'' katanya.
Untuk itu, dia meminta agar masyarakat yang mengetahui hal ini, agar lebih berani bersaksi. Sedangkan untuk kasus penambangan pasir illegal, LPSK masih menunggu kinerja aparat hukum lainya dalam mengungkap penyandang dana utama.
Dia menilai ada aktir intelektual dalam persoalan tersebut, karena praktik penambangan pasir illegal tersebut ternyata sudah berjalan cukup lama, tanpa ada upaya tindakan dari pihak-pihak yang semestinya melakukan penertiban.