REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah menutup izin untuk minimarket di tiga kecamatan di Kota Depok yakni di Kecamatan, Beji, Pancoran Mas dan Sukmajaya.
"Kami tidak akan menggeluarkan lagi izin untuk minimarket di tiga kecamatan yakni di Kecamatan Beji, Pancoran Mas dan Sukmajaya," ujar Kepala Disperindag Pemkot Depok, Agus Suherman di Balaikota Depok, Kamis (15/10).
Agus menekankan, tidak akan memberikan izin baru lagi untuk minimarket seperti Alfamart dan Indomaret. Alasanya, sudah terlalu banyak keberadaan minimarket di tiga kecamatan tersebut.
"Idealnya rasio minimarket itu 1:5.000. Artinya satu minimarket untuk 5.000 jiwa. Kecuali, minimarket berbasis koperasi, ketentuan itu tidak berlaku," tuturnya.
Menurut Agus, data Disperindag Pemkot Depok menunjuKan hingga September 2015, di Depok terdapat 430 minimarket yang tersebar hampir di semua wilayah. Keberadaan minimarket yang terbanyak di Kecamatan Sukmajaya yakni 63 minimarket, kemudian di Kecamatan Tapos 59 minimarket, Pancoran Mas 55 minimarket, Cimanggis 54 minimarket, Beji 45 minimarket, Bojongsari 33 minimarket, Sawangan 32 minimarket, Cilodong 25 minimarket, Cipayung 24 minimarket, Cinere 20 minimarket, dan Limo 20 minimarket.
"Disperindag juga melarang pendirian minimarket di gang-gang kawasan perumahan atau lingkungan perumahan, karena akan mematikan pedagang kecil di kawasan itu. Kami juga tidak akan memberi izin minimarket yang berdampingan dengan sekolah dan tempat-tempat ibadah," pungkas Agus.