Jumat 16 Oct 2015 06:05 WIB

Rencana KUR BNP2TKI, PPTKIS: Apakah TKI Harus Berutang?

Sebanyak 494 tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal tiba di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sebanyak 494 tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal tiba di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Pengusaha Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), Saiful Mashud adanya isu yang berkembang bahwa TKI tidak bisa bekerja di luar negeri karena tidak adanya dana, adalah isu sesat.

"itu isu sesat yang sengaja diputar agar seolah-olah PPTKIS selama ini tidak siap membiayai TKI yang akan kerja ke luar negeri," ujarnya menegaskan.

Ia menjelaskan selama ini ASPATAKI sudah membiayai sendiri keberangkaan TKI. Sehingga menurutnya tanpa ada Kredit Usaha Ringan (KUR) seperti yang diwacanakan oleh BNP2TKI, para tenaga kerja Indonesia itu sudah bisa berangkat, tanpa harus berurusan dengan bank dalam mengurus kredit dan bunganya.

"Apakah TKI harus dipaksa berhutang dan harus membayar bunga sekian untuk prosesnya?," katanya.

Seperti diketahui, BNP2TKI mengatakan bahwa pemerintah akan mengucurkan KUR TKI melalui 5 Bank yang telah bekerjasama dengan BNP2TKI. Proses TKI ke depan akan menggunakan KUR sehingga remintanya akan masuk dengan jumlah banyak.

Terkait hal itu, ia menantang BNP2TKI untuk segera mencairkan KUR TKI, bahkan KUR harus dicairkan sebelum TKI masuk ke dalam balai pelatihan dan mendapatkan ID. Sebab jika pencairan baru dilakukan setelah TKI siap terbang atau sudah terbang maka hal itu sama saja percuma.

"Cairkan sejak awal, biar sama-sama tahu suka dukanya proses TKI sejak daftar sampai berangkat, biar bisa juga merasakan bagaimana TKI tiba-tiba batal berangkat, sementara PPTKIS suda mengeluarkan biaya cukup banyak," jelasnya.

Ia pun mempertanyakan bagaimana dengan nasib TKI yang black list BI cheking, apakah BNP2TKI punya solusi atas masalah ini.

"Ini yang juga harus dituntaskan oleh BNP2TKI karena tanpa solusi nasib TKI yang mungkin suaminya kena kredit macet akan menjadi korban sistem dan PPTKIS lah yang akan menanggung karena telah membiayai proses dokumen dan pelatihan, Asuransi dsb sementara pencairanya KUR ketika TKI udah benar ditempatkan," jelasnya.

Saiful menjelaskan, bank pemberi KUR juga harus dituntaskan dengan pihak bank di negara penempatan terkait otoritas pelaksanaan kolektor TKI dan juga bagaimana dengan kesiapan para agen, serta majikan.

"Ini harus clear sebelum KUR benar-benar dilaksanakan," ujarnya menegaskan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement