Jumat 16 Oct 2015 06:25 WIB

Fadli Zon: Penghapusan Pasal Kretek Sesuai Aspirasi Masyarakat

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (tengah) dan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (kiri), menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (tengah) dan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (kiri), menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang tentang Kebudayaan sudah tidak mencantumkan pasal tentang kretek tradisional sebagai warisan budaya nasional.

Pasal ini sudah dihapus oleh komisi X saat menggelar rapat internal soal hasil harmonisasi draf RUU oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. DPR sendiri melihat dihapusnya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan merupakan langkah yang tepat.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan keberadaan pasal kretek dalam RUU Kebudayaan menimbulkan perdebatan di internal DPR sendiri dan masyarakat umum.

Sebab, selain kretek, masih banyak warisan budaya lain yang harusnya lebih layak untuk masuk sebagai warisan budaya nasional. Penghapusan pasal ini oleh komisi X patut diapresiasi, sebab, hal ini sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat.

"Saya kira bagus (dihapus), kan memang ada masukan dan kritik dari masyarakat tentang itu," kata Fadli Zon pada Republika.co.id, Kamis (15/10).

Ia melanjutkan, seharusnya pasal kretek memang tidak masuk dalam RUU Kebudayaan. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan pihaknya tidak setuju pasal kretek masuk dalam RUU Kebudayaan.

Selama belum disahkan sebagai UU dan masih dapat dibahas di DPR, penghapusan pasal di komisi X dinilai sah dan bisa dilakukan. Meskipun, RUU tersebut sudah melalui pembahasan harmonisasi di internal Baleg DPR RI.

Terlebih, imbuh dia, penghapusan pasal tersebut sudah sesuai dengan keinginan masyarakat. Yang paling penting dari UU, menurut Fadli Zon adalah mendengar aspirasi dari masyarakat.

Kalau masyarakat tidak keberatan dengan keberadaan pasal kretek sebagai warisan budaya nasional, tidak masalah. Namun, yang terjadi adalah adanya penolakan dari masyarakat. Jadi, apa yang dilakukan komisi X sudah tepat.

Fadli mengakui fraksi Golkar masih ngotot untuk memasukkan pasal ini dalam RUU Kebudayaan. Bahkan dalam rapat internal komisi X, Golkar juga masih terus berkeinginan untuk memasukkan pasal ini. Namun, mayoritas fraksi di komisi X memersoalkan masuknya pasal ini dalam draf RUU yang mereka usulkan.

"Iya (Golkar masih ngotot), tapi kan kita harus dengarkan aspirasi masyarakat," ujarnya menegaskan.

Fadli mengatakan, pihaknya belum mengetahui kapan draf RUU Kebudayaan ini akan dibawa ke sidang paripurna DPR.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement