REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Rio terseret kasus suap penanganan perkara Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal di sejumlah BUMD di Sumatera Utara. Perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (15/10).
Jaksa Agung, HM Prasetyo mengaku siap diperiksa KPK apabila dibutuhkan. Namun, alasan pemanggilannya harus jelas. "Kenapa tidak? Kalau dipanggil ada alasannya," ujarnya, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (16/10).
Menurut Prasetyo, KPK sudah mengetahui langkah yang harus dilakukan untuk mengusut suatu kasus. "KPK tidak perlu diajari, sudah tahu apa yang harus dilakukan," kata mantan politikus Partai Nasdem itu.
Sebelumnya, Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah KPK yang mentersangkakan beberapa petinggi Partai NasDem menjadi perhatian publik beberapa hari ini. Menurut Pengamat Hukum Pidana Mudzakkir, keberanian KPK terhadap pimpinan Partai NasDem bisa jadi menjadi konteks baru yang menjadi penting sekarang.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir menilai dari perspektif hukum konteks itu menjadi penting. "Karena apakah Jaksa Agung saat itu berani bertindak bila kasus ini tidak diambil KPK," ungkapnya ketika dihubungi, Jumat (16/10).
Dia menilai langkah KPK sudah tepat, karena bisa jadi kejaksaan tidak akan berani mengambil kasus ini yang diketahui Jaksa Agung HM Prasetyo dari partai yang sama.
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penetapan tersangka Patrice Rio Capella. KPK perlu melakukan pengembangan lebih jauh keterlibatan pihak lain.
"Perlu pengembangan penyelidikan," kata Said Salahudin, Jumat (16/10).
Said mengatakan beberapa pihak yang perlu dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus tersebut antara lain Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dan Jaksa Agung HM Prasetyo. "Soal kemungkinan keterlibatan Jaksa Agung ini saya kira perlu menjadi perhatian khusus dari KPK," ujarnya.