Jumat 16 Oct 2015 16:01 WIB

Investor Diminta Urungkan Niat Menambang di KBU

Rep: c12/ Red: Friska Yolanda
Pemandangan Kota Bandung dilihat dari atas Kawasan Bandung Utara (KBU), Selasa (12/5). (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pemandangan Kota Bandung dilihat dari atas Kawasan Bandung Utara (KBU), Selasa (12/5). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta calon investor untuk mengurungkan niatnya melakukan kegiatan penambangan di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang masuk ke wilayah KBB. Penambangan di wilayah tersebut akan berdampak pada kelangsungan hidup masyarakat sekitar.

Selain itu, penambangan di KBU juga akan membuat wilayah tersebut menjadi rawan longsor. "Karena di sana (KBU) khusus untuk daerah peresapan air dan juga konservasi," ujar Kepala KLH KBB Apung Hadiat Purwoko, Jumat (16/10).

Beberapa kecamatan di KBB yang masuk ke wilayah KBU, yakni Kecamatan Parongpong, Cisarua, dan Lembang. Di Kecamatan Parongpong, terdapat penambangan pasir yang dilakukan secara masif. Bentuk tebing-tebing yang diambil pasirnya itu pun sudah vertikal sehingga sangat rawan terjadi longsor. 

Seharusnya, kata Apung, penambangannya pun harus dibuat dengan cara sengkedan agar tidak membahayakan. "Ini mah enggak. Sampai dipapas begitu saja," ujar dia.

Namun, lanjut Apung, aktivitas penambangan di Parongpong sudah ditutup pada awal tahun ini. Aparat sudah menutup lokasi tersebut, dan tidak ada lagi warga yang menambang di situ. "Yang di Parongpong itu sudah disetop pada awal tahun ini. Di wilayah KBU sudah tidak kita perkenankan untuk lokasi pertambangan," kata dia.

Selain di Parongpong, kegiatan penambangan juga marak dilakukan di Kecamatan Cipatat. Di sana, ada penambangan yang sudah dan belum berizin. "Di Cipatat, sudah terlalu banyak galian," kata dia.

Di lokasi pertambangan batu andesit di Cipatat, menurut Apung, memang masih ada yang belum memenuhi kaidah lingkungan hidup. Kebanyakan pertambangan yang seperti ini belum berizin. "Mereka harus ngurus izinnya, izinnya ke provinsi," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement