REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai sistem kepartaian Indonesia patut 'berduka cita' atau prihatin atas penetapan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka oleh KPK.
"Duka cita ini bukan untuk Partai NasDem, tetapi untuk sistem kepartaian republik ini karena selevel pimpinan partai politik saja berani mendekati praktik korupsi," katanya, Jumat (16/10).
Said mengatakan bila pimpinan partai politik saja sudah korupsi, maka merupakan sebuah logika sederhana apabila anggota partai politik yang hanya kader biasa juga berani melakukan korupsi.
Menurutnya kader partai politik cenderung akan meniru untuk melakukan hal yang serupa apabila pimpinannya korup. Karena kader partai bermental korup, maka sistem kepartaian tidak mengarah kepada jalur yang benar.
"Sistem kepartaian akan cenderung membaik bila pimpinan partai politiknya bersih. Bila pimpinannya korup, partai politik akan terus berkutat pada persoalan korupsi yang pada gilirannya akan melahirkan kader-kader yang korup," jelasnya.
Dengan penetapan tersangka Patrice Rio Capella tersebut, Said menilai telah menjadi bukti nyata bahwa sistem kepartaian Indonesia telah gagal. KPK menetapkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka dugaan penerimaan suap untuk beberapa kasus.
Kasus yang diduga berkaitan dengan Rio antara lain proses penanganan perkara bantuan daerah (bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.
Penyidik menyimpulkan adanya dua bukti permulaan yang cukup yang disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumut beserta ES (Evy Susanti), pihak swasta.
"Dalam kasus yang sama penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Kamis (15/10).