Jumat 16 Oct 2015 16:32 WIB

Raskin Kualitas Buruk dapat Ditukarkan

Rep: c01/ Red: Teguh Firmansyah
Stok Raskin (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Stok Raskin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan-KP) Kota Bandung mengatakan penukaran atas temuan raskin berkualitas kurang baik berjalan lancar. Proses penukaran raskin ini juga dapat dilakukan dalam waktu 2x24jam saja.

"Ada beberapa kelurahan yang sudah melakukan penukaran. Dalam waktu 2x24 jam itu sudah akan diganti," terang Kepala Distan-KP Kota Bandung Elly Wasliah saat dihubungi, Jumat (16/10).

Elly mengatakan, kelurahan yang menemukan raskin dengan kualitas atau kuantitas yang tidak sesuai bisa segera menghubungi Distan-KP Kota Bandung atau Perum Bulog Sub Divre Bandung.  Penukaran, lanjut Elly, bertujuan agar tidak ada warga Kota Bandung yang menerima raskin dengan kondisi tidak baik.

"Jangan sampai yang kurang layak dikasih ke masyarakat. Cek dulu," tambah Elly.

Elly mengatakan, beberapa kelurahan mengajukan penukaran raskin. Adapun raski yang dapat dikategorikan kurang layak dapat dilihat dari bau hingga warna rasin tersebut.

"Jadi kami minta dari kelurahan respon yang cepat terkait kualitas dan kuantitas yang kurang bagus. Kalau ada temuan yang menjual raskin juga harus segera laporkan," ujar Elly.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement