REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MF (20), warga Kramat Sentiong, Senen, yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berupa sebilah golok. Sajam tersebut digunakan MF sebagai alat untuk tawuran antar warga yang terjadi di Jalan Galur Raya, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Jakpus Siswo Yuwono mengungkapkan tawuran antarwarga di Jalan Galur Raya, terjadi pada 25 September 2015 lalu, sekitar pukul 22:40 WIB. "Kemudian tersangka melintas (TKP) dengan membawa sebilah golok," jelas Siswo saat menggelar konferensi pers di Polres Jakpus, Jumat (16/10).
Saat itu, lanjutnya, petugas yang tengah berusaha melerai tawuran, langsung memburu pelaku. MF akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Jakpus. Akibat tindakannya, MF terancam hukuman pidana selama 12 tahun. Hal tersebut sesuai bunyi Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 yang mengatur perihal perkara kedapatan, membawa, menyimpan, dan memiliki senjata tajam tanpa izin sah.