Jumat 16 Oct 2015 16:37 WIB

Divestasi Saham Freeport Melalui IPO Beri Celah Investor Asing

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Freeport (Ilustrasi)
Foto: akunesia.com
Freeport (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika menilai divestasi saham Freeport ke publik melalui initial publik offering (IPO) bukan pilihan terbaik. Hal ini karena, apabila pemerintah meloloskan keinginan Freeport untuk lakukan IPO, Kardaya menilai bahwa pemrintah sengaja tidak mau mendapatkan haknya atas kekayaan nasional. 

"UU bagaimana, kalau ditawarkan pemerintah, pemerintah melihat, menguntungkan atau tidak, kalau langsung ke IPO artinya kan hak pemerintah tidak diambil pemerintah, artinya bisa orang lain atau asing yang beli juga," jelas Kardaya, Jumat (16/10).

Kardaya menekankan, divestasi yang dilakukan nantinya haruslah menguntungkan pemerintah dan rakyat Indonesia. Dia menilai, IPO masih memberikan celah bagi asing untuk pengelolaan kekayaan alam Indonesia. 

"Sekali lagi, kalau IPO itu bukan divestasi, namanya bukan yang divestasi yang diatur dalam kontrak, divestasi itu didivestasikan kepada Indonesia, kalau IPO bisa asing yang beli, divestasi kan tujuannya penguasaan oleh nasional semakin menguat," katanya. 

Pada 14 Oktober 2015 seharusnya Freeport sudah mulai menawarkan sahamnya kepada pemerintah. Namun, perusahaan berbasis di AS ini mengulur waktu divestasi dengan alasan menanti revisi PP 77 tahun 2014. Saham yang ditawarkan nanti, berdasarkan skala prioritas akan ditawarkan kepada pemerintah terlebih dahulu. Setelah itu posisi kedua ditawarkan kepada BUMN, prioritas ketiga baru lah BUMD, dan terakhir swasta, termasuk melalui IPO. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement