Jumat 16 Oct 2015 17:10 WIB
Insiden Aceh Singkil

Menag Nilai Peraturan Tentang Rumah Ibadah Perlu Disempurnakan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Indah Wulandari
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang mengatur masalah kerukunan agama dan pendirian rumah ibadah perlu disempurnakan.

Lukman mengaku, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Agama Tjahjo Kumolo soal evaluasi PBM tersebut.

"Evaluasi itu harus dilakukan, karena kita akan melihat apakah ada bagian-bagian tertentu yang harus disempurnakan dari PBM itu. Tapi, tidak menghilangkan semuanya," kata Lukman di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (16/10).

Kendati dinilai banyak kekurangan, Lukman menegaskan bahwa PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tersebut tak akan dicabut. Menurutnya, yang dibutuhkan justru penyempurnaan agar aturan itu tidak dimaknai secara berbeda-beda atau bahkan justru menimbulkan pertentangan.

Setelah PBM disempurnakan, poin-poin di dalamnya akan dimasukkan dalam rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Maka, Kementerian Agama sudah mulai mengundang sejumlah tokoh agama dari berbagai kalangan untuk membahas bersama RUU tersebut.

Seperti diketahui, kerusuhan Aceh Singkil yang mengakibatkan korban jiwa diduga dipicu karena masalah pendirian rumah ibadah yang tak berizin. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kejadian tersebut terjadi karena kurang tegasnya penerapan aturan.

"Kejadian kemarin dipicu karena kurang tegasnya bupati menerapkan PBM Nomor 8 dan 9 tahun 2006," ujar Tjahjo, Rabu (14/10).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement