Jumat 16 Oct 2015 17:51 WIB

Polisi Jakarta Dianiaya dan Ditelanjangi Sindikat Narkoba

Rep: C23/ Red: Ilham
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil mengamankan sembilan pelaku pengeroyokan terhadap seorang petugas kepolisian berinisial F (25). F dihajar beramai-ramai setelah membantu Polsek Kemayoran menyingkap bisnis peredaran narkoba di sekitar Jalan Subadra, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakpus.

Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Siswo Yuwono mengungkapkan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada 22 September 2015, lalu. F, kata dia, bukan polisi yang bekerja di bagian reserse.

"Tapi F melaporkan adanya peredaran narkoba di dekat kontrakannya di Johar Baru ke Polsek Kemayoran," jelas Siswo saat menggelar konferensi pers di Polres Jakpus, Jumat (16/10).

Laporan F pun segera ditindaklanjuti petugas dengan menangkap dan mengamankan beberapa terduga pemilik narkoba. Setelah itu, nasib nahas menimpa F.

Seusai memberi info, F yang hendak kembali ke kontrakan dihadang oleh segerombolan orang. Mereka mendesak agar F mengaku diri sebagai informan. Tak menunggu lama, F pun langsung dihakimi.

"Bahkan ketika gerombolan tersebut tahu bahwa F adalah polisi karena memeriksa dompetnya, mereka semakin menjadi-jadi. F diikat, ditelanjangi, lalu dihantam kepalanya menggunakan pot," ucap Siswo.

Akibatnya, F harus menderita 23 jahitan di kepalanya setelah dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur. Ia harus tergolek di sana selama dua pekan.

Kemudian pada 10 Oktober 2015, Polres Jakpus berhasil mengamankan sembilan pelaku pengeroyokan. Kesembilan pelaku adalah ST (52), HL (19), EB (23), YM (35), HA (31), BDR (29), PL (35), BA (33), dan HH (50).

"Sedangkan sekitar 20 orang tersangka lagi, yang diduga juga melakukan pengeroyokan terhadap F masih dalam pencarian," kata Siswo.

Kesembilan pelaku tersebut telah melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Adapun barang bukti yang telah diamankan Polres Jakpus berupa sebuah pot berwarna hitam, tali plastik, dan pecahan pot yang terbuat dari semen.

Saat ini, kata Siswo, kondisi F mulai pulih. Namun dia enggan memberitahukan tempat F berdinas.

 
 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement