Jumat 16 Oct 2015 19:07 WIB

Jaksa Agung Bantah Terkait Kasus Rio Capella

Jaksa Agung HM Prasetyo.
Foto: Republika/Wihdan H
Jaksa Agung HM Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa penetapan Sekjen Partai Nasdem Rio Capela sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak ada kaitan dengan Kejaksaan Agung. "Tidak pernah Rio Capella ke sini. Saya jamin tidak ada itu. Coba cek, apa pernah nggak Rio ke sini," kata Jaksa Agung yang juga mantan politikus Partai Nasdem itu di Jakarta, Jumat (16/10).

Rio Capela telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan atau Kejaksaan Agung oleh KPK.

Dia juga menegaskan dirinya tidak pernah ada komunikasi dengan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait pengakuan istri muda Gatot, Evy Susanti, yang meminta penanganan kasus Bansos diambil alih oleh Kejagung. "Informasinya silakan cek di sini, jangan tanya ke saya, suruh KPK, katanya.

Saat ditanya oleh wartawan mengenai KPK punya sadapan kasus tersebut, Jaksa Agung menyatakan silakan saja?KPK buka sadapan, karena dirinya juga belum mendengar sadapannya itu apa. "Kita tidak akan gentar dalam menghadapi isu seperti itu. Ini jaminan saya, isu apapun yang dikait-kaitkan dengan Kejaksaan dan masalah Rio atau apapun. Kita tidak akan pernah gentar," katanya.

Kasus itu bermula ketika terjadi masalah pembagian tugas antara Gatot Pujo Nugroho dengan Wagub Sumut yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumut Teuku Erry Nuradi sehingga ada proses islah yang dilakukan di kantor DPP Nasdem Gondandai Jakarta pada Mei 2015 yang juga dihadiri oleh mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Meski islah tercapai, diduga anak buah Erry tetap melaporkan adanya dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD yang menjadikan Gatot sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Pada sidang 17 September 2015 terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan bahwa Gatot ingin agar kasus dugaan terjadinya Bansos yang ditangani Kejati Sumut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh HM Prasetyo.

Pembicaraan pada 1 Juli 2015 terungkap bahwa Evy menyampaikan "Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau itu udah menang gak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya, pak, gitu," kepada Mustafa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement