REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan upah minimum buruh tiap tahunnya akan mengalami kenaikan minimum sebesar 10 persen.
Besaran kenaikan upah minimum ini lebih besar dari rumusan upah minimum sebelumnya yang disesuaikan dengan standar kebutuhan hidup layak (KHL) tiap tahun.
"Oleh karena itulah kita sesuaikan tahun demi tahun dengan perkembangannya. Mestinya mereka dapat menerima yah. Pengusaha juga sudah terima. Nah ini jangan lupa, minimum 10 persen naik setiap tahun. Lebih tinggi daripada rumusan dulu," jelas JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (16/10).
JK melanjutkan, saat ini sesuai undang-undang ketenagakerjaan, buruh juga telah menerima upah minimum. Sehingga, diharapkan buruh tak melakukan demo penuntutan kenaikan upah.
Ia mengatakan paket kebijakan ekonomi tahap keempat yang menyasar sektor ketenagakerjaan pun diperlukan untuk menstabilkan kondisi sosial. Pemerintah, lanjutnya, tak ingin terjadi perbedaan pendapat antara pengusaha dan buruh. Sebab itu, diperlukan aturan yang jelas untuk mengatur baik kebutuhan buruh dan pengusaha.
"Makanya kemarin itu rumusan itu. Bahwa hidup layak itu sudah kita bicarakan bertahun-tahun. Upah hari ini sudah kita anggap sebagai atau mendekati hidup layak yang dibicarakan. Bahwa masih ada yang mendekati justru itu kita naikkan," ujarnya menjelaskan.
Kendati demikian, ia tak membantah penghasilan para buruh tiap tahunnya selalu tergerus inflasi. Pemerintah pun berupaya mengatasinya dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga para buruh mendapatkan hidup yang layak.
"Oleh karena itu, kita tambah dengan inflasi dan sebagai bonus produktifitas itulah hasilnya pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, kita tambahkan dengan pertumbuhan ekonomi supaya stabil pendapatan itu untuk hidup layak," ungkapnya.
Seperti diketahui, pemerintah mengumumkan paket kebijakan tahap IV di Kantor Presiden, Kamis (15/10) kemarin. Salah satu kebijakan yang diatur dalam paket tersebut yakni soal skema baru pengupahan.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan formula baru pengupahan upah ini tak akan merugikan buruh karena mereka tetap akan menikmati kenaikan gaji tiap tahun. Hanya saja, melalui skema baru tersebut, pemerintah memberikan kepastian soal berapa kenaikan yang akan diterima pekerja dan dibayarkan perusahaan.
Darmin menjelaskan, pada prinsipnya Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun berjalan akan menjadi dasar penghitungan untuk UMP pada tahun berikutnya. Kemudian, UMP di tahun berjalan akan ditambah dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Berarti kalau inflasi 5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, tahun depan di daerah itu UMP ditambah 10 persen," kata Darmin.