REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X sudah menghapus pasal keretek tradisional dalam draf Rancangan Undang-Undang Kebudayaan. Artinya, keretek tidak akan masuk sebagai warisan budaya nasional Indonesia dalam RUU yang diinisiasi DPR ini.
Setelah menghapus pasal yang menimbulkan pro-kontra di masyarakat ini, komisi X berniat akan mengajukan draf RUU Kebudayaan tanpa pasal keretek ini di sidang paripurna DPR untuk disahkan menjadi inisiatif DPR.
Ketua komisi X DPR RI, Teuku Riefky Harsya mengatakan, di internal komisi X pun, pasal ini ditentang oleh mayoritas fraksi. Komisi X memertanyakan masuknya pasal ini saat harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Komisi X akhirnya sepakat menghapus pasal ini dalam rapat internal komisi. Setelah itu, komisi X akan mengajukan draf RUU ini agar dapat dimintakan persetujuan di sidang paripurna di masa sidang ini.
"Kami usahakan pada paripurna sebelum akhir masa sidang ini (sebelum akhir Oktober)," katanya pada Republika.co.id, Jumat (16/10).
Dihapusnya pasal keretek dalam RUU Kebudayaan ini sempat diprotes oleh fraksi Golkar yang mengusulkannya. Namun, keputusan di komisi X sudah diambil.
Terlebih, dalam rapat internal komisi X, mayoritas fraksi menolak pasal keretek masuk dalam draf RUU yang akan menjadi inisiatif DPR ini. Hanya Fraksi Golkar yang tetap ngotot untuk memasukkan pasal itu dalam RUU.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan penghapusan pasal keretek di komisi X tidak menyalahi prosedur. Sebab, draf RUU ini belum disahkan menjadi UU Kebudayaan.
Selama RUU itu masih dalam bentuk draf RUU, seluruh perbaikan masih dapat dilakukan. Terlebih, penghapusan pasal keretek ini juga sesuai dengan aspirasi dari masyarakat.
"Tidak masalah (dihapus di komisi X), selama belum diundangkan, masih bisa diperbaiki," katanya.