REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Umat Islam Aceh Singkil yang diwakili oleh Ustad Hambalisyah Sinaga menyatakan, perlu dilakukan pembongkaran gereja-gereja yang sudah disepakati sesuai dengan berita acara kesepakatan tanggal 12 Oktober 2015 yang sudah ditandatangani bersama Muspida plus/Forkopimda beserta tokoh-tokoh se-Aceh Singkil.
Gereja yang harus dibongkar sesuai dengan kesepakatan antara lain GKPPD Desa Sangga Beru Silulusan Kecamatan Gunung Meriah; GKPPD Desa Pertabas Kecamatan Simpang Kanan; dan GKPPD Desa Kuta Tinggi Kecamatan Simpang Kanan. Selain itu, GKPPD Desa Tuhtuhan Kecamatan Simpang Kanan; GKPPD Desa Dangguran Kecamatan Simpang Kanan; GKPPD Desa Mandumpang Kecamatan Suro; GKPPD Desa Siompin Kecamatan Suro; GMII Desa Siompin Kecamatan Suro; GKPPD Desa Situbuh Tubuh Kecamatan Danau Paris; Gereja Katolik Desa Lae Balno Kecamatan Danau Paris.
Forum Umat Islam Aceh Singkil tidak sepakat terhadap pembongkaran gereja di luar nama-nama gereja yang disebutkan tersebut. "Namun jika gereja yang disebutkan tersebut tidak dibongkar maka umat Islam akan membongkarnya sendiri," ujarnya, dalam siaran persnya, Sabtu, (17/10).
Forum umat Islam terdiri atas perwakilan puluhan ormas Islam, termasuk di antara, FPI, Muhammadiyah, ICMI, Majelis Ulama Aceh, Forum Imam Mukim Kabupaten Aceh Singkil, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Sebelumnya anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, terjadinya masalah di Aceh, Singkil disebabkan oleh kurang tanggapnya kepolisian dalam menyelesaikan masalah pembangunan tempat ibadah yang tak berizin. "Ini seperti masalah yang dibiarkan dengan cara disengaja. Kami sudah wanti-wanti agar masalah ini segera diatasi," katanya.
Namun, ujar Nasir, malah dibiarkan saja seperti bisul yang permukaannya saja yang diobati. Sementara di dalamnya tidak diobati akhirnya jadi meledak. "Kami sudah berkali-kali mengingatkan. Tapi sayangnya kepolisian malah cuek," ujarnya.