Sabtu 17 Oct 2015 19:45 WIB

Rieke: Cabut RPP dan Permenaker Pengupahan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ilham
Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menyampaikan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh saat konferensi pers tentang kenaikan upah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menyampaikan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh saat konferensi pers tentang kenaikan upah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX, Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah mencabut Rencangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang skema pengupahan. RPP dan Permenaker itu sendiri memuat Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV yang dikeluarkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Dalam skema pengupahan yang baru, kenaikan upah buruh didasarkan pada kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini dinilai semakin memperparah upah buruh yang sudah sangat murah. “Cabut RPP dan Permenaker Pengupahan ini,” kata Rieke pada Republika.co.id, Sabtu (17/10).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga meminta agar pemerintah merevisi aturan turunan terkait pengupahan seperti dalam Permenakertrans Nomor 13 tahun 2012 tentang komponen dan tahapan pencapaian KHL. Permenakertrans Nomor 7 tahun 2013 tentang struktur skala upah yang mengarah pada pemenuhan upah layak terutama melalui kebijakan upah minimum dan struktur skala upah yang berkeadilan sosial.

Rieke mengusulkan pemerintah yang didukung partainya ini untuk membuat formulasi upah layak nasional berbasikan kebutuhan hidup riil untuk buruh lajang dan berkeluarga.

“Rumusan formulanya KHL (riil) x PDRB (nilai tambah produksi barang dan jasa dalam satu kurun waktu tertentu pada wilayah tersebut) + inflasi daerah+indeks risiko (daya beli yang turun akibat kebijakan ekonomi),” tegas dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement