REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka menilai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) cacat hukum. Sebab, ada beberapa Undang-Undang yang akan dilanggar PP dan Permenaker yang memuat tentang skema pengupahan buruh itu.
Menurut Rieke, PP dan Permenaker akan melanggar pasal 88 ayat 1 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak memeroleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak.
“Pasal 89 ayat 3 di UU sama yang menyatakan upah minimum ditetapkan Gubernur dengan memerhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan atau Bupati/ Walikota,” kata Rieke pada Republika.co.id, Sabtu (17/10).
Poltikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, PP dan Permenaker juga melanggar pasal 98 ayat 1 di UU yang sama tentang ketenagakerjaan. Pasal tersebut menyatakan untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahan nasional dibentuk dewan pengupahan nasional, provinsi dan Kabupaten/kota.
RPP dan Permenaker ini, imbuh Rieke, menunjukkan kemunduran besar yang bertentangan dengan amanat konstitusi untuk mewujudkan upah layak dan menjadikan pekerja atau buruh sebagai sokoguru perekonomian nasional. “Skema pengupahan ini menunjukkan negara pro upah murah dan kembali seperti orde baru yang menjadikan buruh murah sebagai daya tarik investasi,” tegas dia.