REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Panwaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan tetap menjaga profesionalitas dalam menangani semua laporan dugaan pelanggaran kampanye. Panwaslu menyatakan siap menerima supervisi atau pembinaan dari Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu Pusat.
Ketua Divisi SDM dan Umum Panwaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli mengatakan, hingga saat ini pihaknya tetap bekerja sesuai aturan. "Kita tetap tangani semua laporan yang masuk sesuai aturan yang ada. Silahkan jika ada pembinaan dan pengawasan dari Bawaslu Provinsi Banten maupun dari Bawaslu Pusat," ujar Jazuli ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Sabtu (17/10).
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Banten mencatat ada 79 laporan dugaan pelanggaran kampanye dalam Pilkada Kota Tangsel. Sebanyak 38 laporan telah selesai ditangani sementara 27 laporan terbaru diterima pada Jumat (15/10).
Jumlah tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan laporan dugaan pelanggaran Pillada Kota Cilegon dan Pilkada Kabupaten Pandeglang. Pelanggaran di dua daerah itu jumlahnya kurang dari 10 laporan.
Menanggapi hal itu, Jazuli mengaku sudah menerima surat keterangan pelimpahan 27 laporan dari Bawaslu pusat. Hanya saja, hingga saat ini berkas laporan belum diterima pihaknya. "Semua tetap akan kami tangani sesuai proses semestinya," tegas dia.
Untuk diketahui, Panwaslu Tangsel sudah dua kali diingatkan Bawaslu Provinsi Banten. Peringatan pertama berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam proses penanganan laporan oleh Panwaslu Kota Tangsel. Peringatan kedua mengenai belum dituntaskannya penertiban atribut petahana di sejumlah titik Kota Tangsel.
Bawaslu provinsi juga melakukan pengawasan kepada Panwaslu Kota Tangsel hingga 23 Oktober mendatang. Pengawasan bertujuan membantu jalannya proses penanganan laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Kota Tangsel.