REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agama Islam memuliakan kaum wanita dan memberikan mereka kewajiban dan tanggung jawab yang sepadan dengan laki-laki. Meski demikian, menurut Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam Fatawa Ma'ashirah, kehormatan kaum wanita terkadang diingkari oleh sebagian orang.
Di antara pengingkaran itu berupa pernyataan bahwa suara wanita adalah aurat. Karenanya, seorang wanita tidak sepatutnya berbicara dengan laki-laki selain suami dan muhrimnya. Kemerduan suaranya dianggap dapat membangkitkan syahwat dan menyebabkan fitnah. Padahal, kata Syekh al-Qaradhawi, mereka yang menyatakan hal itu tidak punya dalil apapun.