REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Din Syamsuddin menegaskan wajib bela negara merupakan kewajiban dasar bagi setiap warga negara. Hal itu karena kewajiban bela negara tersebut memiliki dasar konstitusi yang jelas.
"Kewajiban bela negara itu kewajiban asasi dari setiap warga. Tinggal nanti bentuk implementasinya bagaimana. Karena di tiap negara itu berbeda-beda," ujarnya kepada Republika, Kamis (16/10).
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu menyebutkan, adapun bentuk wajib bela negara tersebut juga bermacam-macam. Diantaranya dalam bentuk wajib militer, khususnya tingkat mahasiswa, ada juga untuk tingkat-tingkat tertentu dalam bentuk resimen pertahanan sipil atau hansip wanra, yang dulu Indonesia juga pernah menerapkannya.
Kendati demikian dia mengaku belum mendalami bagaimana konsep bela negara yang dicanangkan pemerintah. Tapi secara esensial menurutnya bela negara merupakan kewajiban asasi bagi setiap warga negara.
"Tapi membela negara yang merupakan kewajiban dasar itu, bisa kita lakukan dalam berbagai pendekatan dan pengejawantahan, sesuai dengan visi kita masing-masing," tuturnya.