REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasi penangkapan gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menciduk salah satu dari dua pelaku provokator aksi anarkis suporter Persija atau Jakmania pada final Piala Presiden di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Ahad, (18/10).
Diketahui, provokator tersebut mengaku sebagai salah satu pengurus suporter Jakmania. "Telah diamankan seorang yang mengaku bernama Febrianto, umur 37 tahun, jabatan sebagai Sekjen Jakmania, mengaku pekerjaan sebagai wartawan," kata Direktur Diskrimum Kombes Pol Krishna Murti pada Senin, (19/10).
Selanjutnya, kasus provokasi ini dilimpahkan kepada Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus. Sebab, tindakan kejahatan pelaku dilakukan dengan menyebar pesan provokatif lewat dunia maya.
Krishna mengungkapkan pelaku menyebarkan berita yang berisi provokasi melalui posting di twitter pelaku akun Twitter @bung_febri pada 11 Oktober." Kalau menganggap final piala presiden di Gbk takkan ada apa2, mungkin anda bisa menyusul kawan anda Rangga #tolakpersibmaindiijakarta," tulis pelaku dalam akun media sosialnya.
Sementara itu, usai proses pengembangan, ternyata ada percakapan dengan Koordinator Wilayah Kemayoran yaitu Doni. Hasil percakapan itu mengkonfirmasi penyerbuan The Jakmania Kemayoran kepada pendukung Persib Bandung atau bobotoh.
Pelaku disangkakan sejumlah pasal, yakni Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP. Sedangkan barang bukti yang disita anggota polisi yaitu telepon seluler, Laptop, akun Twitter dan Facebook, buku catatan serta alamat surel pelaku.