REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen bersama Ketua komisi Pemberantasak Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad, Feriyani Lim, memenuhi pemanggilan penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat setelah dua kali mangkir.
"FL hari ini sudah memenuhi paggilan penyidik dan selanjutnya dibawa ke Ditreskrim untuk dilakukan pemeriksaan administrasi sebelum pelimpahan tahap dua ke kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (19/10).
Khusus untuk perkara Abraham Samad, penyidik Ditreskrimum Polda Sulselbar sudah melakukan proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Makassar sebulan lalu.
Feriyani Lim dengan didampingi tim pengacaranya tiba di Makassar sekitar pukul 11.30 Wita kemudian langsung menuju Polda Sulselbar untuk dilakukan pemeriksaan sebelum pelimpahan tahap dua ke Kejari Makassar.
Atas kasus ini, penyidik menjerat Feriyani Lim dengan Pasal 263 ayat (1), (2) subsider Pasal 264 ayat (1), (2) lebih, subsider Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP, dan atau Pasal 93 UU RI 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah UU 24/2013.
Feriyani LIm terancam hukuman paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat akhirnya melimpahkan berkas perkara berikut tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Pelimpahan tahap dua yang dilakukan penyidik Polda Sulselbar itu dilakukan pada 22 September, pukul 15.20 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar dan diterima langsung oleh Aspidum Kejati Sulselbar Muh Yusuf.
Selama lebih dari satu jam berada di ruangan Kajari Makassar Deddy Suwardy Surachman, Abraham Samad yang dikawal aparat kepolisian serta didampingi tim pengacaranya itu, ditangani oleh tim jaksa sebelum pelimpahan tahap dua itu rampung.
Salah satu anggota tim pengacara Abraham Samad yang berada dalam Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) Murlianto mengaku jika kliennya itu sudah berjanji mengikuti semua ketentuan yang berlaku.
"Harapan kami, kejaksaan harus tetap profesional menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang melibatkan Pak Abraham," katanya.
Abraham Samad menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pada 2007, berupa tuduhan pemalsuan paspor atas nama Feriyani Lim. Abraham diduga membantu membuatkan KTP dan kartu keluarga palsu untuk memudahkan pengurusan paspor tersebut.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 Ayat 1, Pasal 264 subsider Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan Pasal 93 jo Pasal 94 dan 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.