Senin 19 Oct 2015 15:24 WIB

Begini Pandangan Islam tentang Operasi Plastik

Rep: c35/ Red: Andi Nur Aminah
Operasi Plastik (ilustrasi)
Foto: drlesliestevens.com
Operasi Plastik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasi plastik kian hari semakin banyak saja yang menjalaninya. Padahal, menurut syariat Islam, operasi plastik merupakan salah satu hal yang tidak dibenarkan.

Ustaz Erick Yusuf menuturkan, upaya operasi plastik hanya diperbolehkan jika ingin memperbaiki karena kecelakaan. Atau, karena hal lain, seperti bibir sumbing, itu diperbolehkan.

Operasi plastik karena alasan kecantikan, menurutnya, tidak dibenarkan. Meskipun, dia meyakini, tidak ada satu pun dalil langsung yang menyebutkan larangan melakukan operasi plastik. Namun, kasus ini, menurutnya, sama saja dengan mengubah bentuk ciptaan Allah SWT.

"Itu sama saja mengubah bentuk ciptaan Allah. Lebih tegasnya adalah jika memperbaiki kesalahan, baru diperbolehkan. Dalil-dalilnya, di dalam ayat Alquran sebagai rujukan tidak langsung ke operasi plastik," tuturnya kepada Republika.co.id, Senin (19/10).

Dia kemudian menjelaskan beberapa dalil yang menjadi rujukan dilarangnya operasi plastik hanya karena kecantikan.  Misalnya, Laa dharara wa laa dhirara (Tidak boleh menimpakan bahaya bagi diri sendiri dan bahaya bagi orang lain)," (HR Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, dan lain-lain) (An-Nawawi, 2001:214).

Kesimpulannya, kata dia, dalam masalah make up, terlarangnya bila memang make up tersebut hanya menghiasi wajah sesaat, tetapi membuat mudharat yang besar bagi wajah dalam jangka lama. Ungkapan tersebut dia rujuk dari Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal 11-12, 35-36.

Pendiri dakwah kreatif iHAQI ini menyebutkan beberapa operasi yang bersifat darurat, mendesak untuk dilakukan. Contoh operasi plastik yang bersifat darurat ini, menurut dia, meliputi operasi bibir sumbing, menyambungkan jari jemari tangan atau kaki, membuka penyumbatan anus, menghilangkan tato, tanda lahir, dan bekas luka.

Begitu pula menghilangkan jenggot, kumis, dan rambut bagi perempuan, membentuk kembali daun telinga, implan payudara bagi mereka yang terkena kanker payudara, memperbaiki septum hidung atau pasien cacat hidung, memperbaiki kulit akibat luka bakar atau sejenisnya, memperbaiki patah tulang wajah (karena kecelakaan, misalnya).

Kemudian, untuk operasi yang bersifat opsional, Erick menegaskan, hal itu yang tidak diperbolehkan. Dia menyebutkan, misalnya untuk menambah percaya diri, terlihat makin cantik, memperkokoh penampilan dan agar terlihat lebih muda dan aduhai.

Beberapa contoh operasi opsional, antara lain, mengembalikan kerutan kulit dan menghaluskannya, mengangkat dahi, menaikkan alis, wajah dan leher, sedot lemak, liposuction, rhinoplasty atau perbesaran, kecantikan dagu, kecantikan payudara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement