Senin 19 Oct 2015 16:20 WIB

In Picture: Mantan Bupati Bangkalan Divonis Delapan Tahun Penjara

.

Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Bupati Bangkalan sekaligus Ketua nonaktif DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Senin (19/10). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Mantan Bupati Bangkalan sekaligus Ketua nonaktif DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Senin (19/10). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Mantan Bupati Bangkalan sekaligus Ketua nonaktif DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Senin (19/10). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Mantan Bupati Bangkalan sekaligus Ketua nonaktif DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Senin (19/10). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta subsider enam bulan penjara, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement