REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengungkan sudah ada sepuluh entitas perusahaan yang dikenai sanksi karena terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Sebelumnya, pada 22 September lalu, Sekjen Kementerian LHK Bambang Hendroyono telah mengumumkan bahwa LHK telah membekukan izin tiga perusahaan perkebunan dan mencabut satu ijin perusahaan hutan (HPH/HTI), karena terbukti melakukan pembakaran hutan di Sumatera Selatan dan Riau.
"Sebagai lanjutan, telah diperoleh perkembangan hasil dari tim satgas khusus pengawasan Karhutla, terdapat sepuluh entitas baru yang dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa paksaan pemerintah, dibekukan dan dicabut izinnya," katanya, Senin (19/10).
Berikut ini kesepuluh perusahaan yang mendapat sanksi:
Dikenakan sanksi paksaan pemerintah:
1. PT BSS, Perkebunan, lokasi di Provinsi Kalimantan Barat
2. PT KU, Perkebunan, lokasi di Provinsi Jambi
3. PT IHM, HTI, lokasi di Provinsi Kalimantan Timur
4. PT WS, HTI, lokasi di Provinsi Jambi
Dikenakan sanksi pembekuan izin:
5. PT SBAWI, HTI, lokasi Provinsi Sumatra Selatan
6. PT PBP, HPH, lokasi Provinsi Jambi
7. PT DML, HPH, lokasi Provinsi Kalimantan Timur
8. PT RPM, Perkebunan, Provinsi Sumatra Selatan
Dikenakan sanksi pencabutan izin:
9. PT MAS, HTI, lokasi di Provinsi Kalimantan Barat
10. PT DHL, HTI, Provinsi Jambi