Senin 19 Oct 2015 18:15 WIB

Sepuluh Perusahaan yang Terkena Sanksi Bakar Hutan

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Andi Nur Aminah
Siti Nurbaya
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Siti Nurbaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengungkan sudah ada sepuluh entitas perusahaan yang dikenai sanksi karena terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Sebelumnya, pada 22 September lalu, Sekjen Kementerian LHK Bambang Hendroyono telah mengumumkan bahwa LHK telah membekukan izin tiga perusahaan perkebunan dan mencabut satu ijin perusahaan hutan (HPH/HTI), karena terbukti melakukan pembakaran hutan di Sumatera Selatan dan Riau.

"Sebagai lanjutan, telah diperoleh perkembangan hasil dari tim satgas khusus pengawasan Karhutla, terdapat sepuluh entitas baru yang dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa paksaan pemerintah, dibekukan dan dicabut izinnya," katanya, Senin (19/10).

Berikut ini kesepuluh perusahaan yang mendapat sanksi:

Dikenakan sanksi paksaan pemerintah:

1. PT BSS, Perkebunan, lokasi di Provinsi Kalimantan Barat

2. PT KU, Perkebunan, lokasi di Provinsi Jambi

3. PT IHM, HTI, lokasi di Provinsi Kalimantan Timur

4. PT WS, HTI, lokasi di Provinsi Jambi

Dikenakan sanksi pembekuan izin:

5. PT SBAWI, HTI, lokasi Provinsi Sumatra Selatan

6. PT PBP, HPH, lokasi Provinsi Jambi

7. PT DML, HPH, lokasi Provinsi Kalimantan Timur

8. PT RPM, Perkebunan, Provinsi Sumatra Selatan

Dikenakan sanksi pencabutan izin:

9. PT MAS, HTI, lokasi di Provinsi Kalimantan Barat

10. PT DHL, HTI, Provinsi Jambi

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement