REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Sekertaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto menerangkan konsep program bela negara yang dirancang Kementrian Pertahanan belum menjadi kewajiban.
"Kemhan baru bisa fasilitisasi soal hak warga negara akan bela negara. Kemhan belum bisa menjadikan hal tersebut sebagai kewajiban," kata Andi dalam diskusi bertema Bela Negara dan Sistem Pertahanan Indonesia di kantor CSIS, Senin (19/10).
Menurutnya, pemerintah masih harus melengkapi aturan sebelum bela negara benar-benar diterapkan seperti UU Komponen Cadangan atau UU mobilisasi bahkan aturan tentang latihan dasar militer.
Sebenarnya, sambung Andi, konsep bela negara sudah diterapkan oleh Kemhan selama 13 tahun terakhir lewat kurikulum wawasan kebangsaan. Kurikulum tersebut atas kerja sama Kemhan, TNI dan dunia kampus. Dari situ, sudah hampir 47 juta kader yang terbentuk dan bersifat sukarela.
"Program bela negara ini juga tidak menggerus anggaran Kemhan. Karena hanya memakai sekitar 0,005 persen dari anggaran Kemhan atau sekitar Rp 100 miliar," katanya.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan, sejak awal program bela negara telah memiliki payung hukum untuk pelaksanaannya. Payung hukum itu diatur di dalam UUD 1945 dalam Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan, 'Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara'.