REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 12 pekerja proyek PT Hutama Karya sebagai pelaksana tugas proyek Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Depok ditangkap petugas Polresta Depok pada Senin (19/10). Mereka diduga bekerjasama satu sama lain guna mencuri besi-besi proyek tersebut untuk dijual kepada penadah.
Pekerja proyek tersebut memiliki berbagai tugas yakni S sebagai petugas keamanan proyek, MZA sebagai petugas keamanan proyek, MH sopir proyek, serta JJ, B, HR, AM, AS, IL, RD, H, dan S sebagai tukang besi proyek. Sementara, K yang menjadi tukang besi proyek masih buron.
“Saat ini Polresta Depok, Polsek Beji, melakukan penangkapan 12 orang pencurian dengan pemberatan barang-barang milik PT Hutama Karya. Barang-barang berupa besi itu merupakan peralatan pembuatan Jalan Tol Cijago,” ujar Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono di Jakarta, Senin (19/10).
Kapolres mengatakan seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Mereka dikatakan bekerja sama dengan mengambil barang curian pada dini hari.