REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Badan Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Timur memberikan sinyal tidak akan menghentikan seluruh tahapan dan proses pelaksanaan pilkada di Kabupaten Timor Tengah Utara, menyusul koalisi partai politik setempat minta dihentikan.
"Panwaslu dan Bawaslu tidak ada kepentingan untuk menghentikan seluruh tahapan yang sedang dilaksanakan oleh KPU sebagai penyelenggara. Pilkada di daerah itu akan tetap dilaksanakan," kata juru bicara Badan Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Timur, Jemris Fointuna, di Kupang, Selasa (20/10).
Menurut Jemris, pelaksanaan pilkada di Timor Tengah Utara (TTU) sebagai salah satu dari tiga daerah yang memiliki pasangan calon tunggal, dengan segala tahapan yang sedang dilakukan KPU daerah itu, berlandaskan aturan yang berlaku.
Apalagi, keputusan Mahkamah Konstitusi, menurutnya, telah memberikan ruang yang cukup bagi penyelenggara di daerah untuk menindaklanjutinya. Karena itu tidak ada alasan bagi siapa pun, untuk menghalang-halangi atau membatalkan proses dan tahapannya, katanya pula.
"Jika dibatalkan maka Panwaslu secara sengaja telah melangkahi dan melanggar ketentuan yang berlaku," ujar dia lagi.
Selain keputusan MK, pelaksanaan pilkada tiga daerah dengan pasangan calon tunggal termasuk TTU secara serentak pada 9 Desember nanti, juga telah menjadi kesepakatan dan komitmen bersama Komisi III DPR RI, Pemerintah, KPU dan Bawaslu Pusat.
Pilkada di daerah dengan calon tunggal itu, tidak akan mungkin ditunda atau dihentikan semua tahapan dan proses yang sedang dilaksanakan. Menurutnya, jika memang koalisi partai politik melihat ada kemungkinan kecurangan yang dilakukan penyelenggara di daerah itu, maka ada aturan lain yang bisa menjeratnya sebagai bagian dari sanksi hukum. "Tidak dengan cara menghentikan proses," katanya pula.